Telah menceritakan kepada kami [Musaddad bin Musarhad] telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Abdurrahman bin Yazid] dari [Salman] dia berkata; dikatakan kepadanya; "Sungguh Nabi kalian telah mengajarkan kepada kalian segala sesuatu hingga urusan buang hajat?" Salman menjawab; "Benar, beliau shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang kami menghadap kiblat pada saat buang air besar atau buang air kecil, agar kami tidak beristinja dengan tangan kanan, agar salah seorang dari kami tidak beristinja dengan kurang dari tiga batu, atau beristinja dengan kotoran binatang atau tulang." | AbuDaud:6 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abi Za`idah] dari [Ayahnya] dari [Khalid bin Salamah, yakni Al Fa`fa] dari [Al Bahiy] dari ['Urwah] dari [Aisyah] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam selalu berdzikir kepada Allah 'azza wajalla di setiap kondisi beliau. | AbuDaud:17 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] dari [Dawud bin Abdullah] dari [Humaid Al Himyari] dan dia adalah Ibnu Abdurrahman, dia berkata; Saya pernah bertemu dengan [seorang laki-laki yang pernah bersahabat] dengan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sebagaimana Abu Hurairah bersahabat dengan beliau, dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang salah seorang dari kami menyisir rambut setiap hari atau buang air kecil di tempat mandinya. | AbuDaud:26 |
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dari [Sufyan] dari [Abu Az Zannad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] dan dia memarfu'kannya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Kalau saja aku tidak memberatkan orang-orang Mukmin, niscaya aku benar-benar akan perintahkan mereka untuk mengakhirkan shalat Isya dan bersiwak pada setiap kali shalat." | AbuDaud:42 |
Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa] telah mengabarkan kepada kami [Isa bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ishaq] dari [Muhammad bin Ibrahim At Taimi] dari [Abu Salamah bin Abdurrahman] dari [Zaid bin Khalid Al Juhani] dia berkata; Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kalau saja aku tidak memberatkan umatku, niscaya aku benar-benar perintahkan kepada mereka untuk bersiwak di setiap kali shalat." Abu Salamah berkata: Saya melihat Zaid duduk di masjid sementara siwak berada di daun telinganya layaknya pena yang dilatakkan di daun telinga seorang penulis, setiap kali dia berdiri untuk shalat, dia bersiwak. | AbuDaud:43 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Hushain] dari [Habib bin Abi Tsabit] dari [Muhammad bin Ali bin Abdullah bin Abbas] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya, Abdullah bin Abbas] dia berkata; "Pada suatu malam saya bermalam di sisi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, tatkala bangun dari tidur, beliau mengambil air untuk bersuci, lalu beliau mengambil siwak dan bersiwak, kemudian beliau membaca ayat ini, (yang artinya): "Sesungguhnya dalam penciptaan langit-langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal, " (Ali Imran: 190), beliau membacanya hingga hampir menghatamkan surat tersebut, atau beliau menghatamkannya, lalu beliau berwudhu, kemudian mendatangi tempat shalatnya dan shalat dua rakaat. Lalu beliau kembali ke tempat tidurnya dan tidur hingga apa yang dikehendaki Allah. Kemudian bangun dan melakukan seperti itu lagi, lalu kembali ke tempat tidurnya dan tidur kembali. Kemudian bangun dan melakukan seperti itu lagi. Lalu beliau kembali ke tempat tidurnya dan tidur kembali. Kemudian bangun dan melakukan seperti itu lagi, setiap kali beliau bangun, beliau bersiwak dan shalat dua rakaat, kemudian beliau melakukan shalat witir." Abu Dawud berkata; Diriwayatkan oleh [Ibnu Fudlail] dari [Hushain], dia (Ibnu Abbas) berkata; "Beliau bersiwak dan berwudhu lalu membaca ayat (yang artinya): "Sesungguhnya dalam penciptaan langit-langit dan bumi", hingga beliau menghatamkan surat tersebut." | AbuDaud:53 |
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dan [Yazid bin Khalid Al Hamdani] mereka berdua berkata; Telah menceritakan kepada kami [Al-Laits] dari [Ibnu 'Ajlan] dari [Abdullah bin Muhammad bin 'Aqil] dari [Ar-Rubayyi' binti Mu'awwidz bin 'Afra`] bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah berwudhu di sisinya, beliau mengusap semua kepalanya, dari ujung rambut, di setiap sisi sampai kepala bagian bawah rambut, tanpa membuat rambutnya bergerak dari keadaan semula. | AbuDaud:109 |
Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali] telah menceritakan kepada saya [Al-Harits bin Wajih] telah menceritakan kepada kami [Malik bin Dinar] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Abu Hurairah] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda; Sesungguhnya di bawah setiap rambut ada junub, maka basuhlah rambut dan cucilah kulit. Abu Dawud berkata; Al-Harits bin Wajih haditsnya munkar dan dia dha'if. | AbuDaud:216 |
Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] dan [Ibnu As-Sarh] mereka berdua berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Ayyub bin Musa] dari [Sa'id bin Abu Sa'id] dari [Abdullah bin Rafi', mantan sahaya Ummu Salamah] dari [Ummu Salamah] bahwasanya ada seorang wanita dari kaum Muslimin, [Zuhair] berkata; bahwasanya dia bertanya; Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya adalah seorang wanita yang mengikat sanggul rambut kepala. Apakah saya harus melepasnya ketika mandi junub? Beliau menjawab, Cukup bagimu menuangkan air tiga kali ke atasnya, kemudian menuangkannya ke seluruh tubuhmu, maka dengan demikian berarti kamu telah suci. Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Amru bin As-Sarh] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Nafi' Ash-Sha`igh] dari [Usamah] dari [Al-Maqburi] dari [Ummu Salamah] bahwasanya ada seorang wanita datang kepada Ummu Salamah dengan hadits ini. Dia berkata; Maka aku pun bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk wanita tersebut, dengan maknanya, dia menyebutkan padanya; "Dan peraslah sanggul-sanggul kamu setiap tuangan (air) ". | AbuDaud:219 |
Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Hammad] telah menceritakan kepada kami [Tsabit Al-Bunani] dari [Anas bin Malik] bahwasanya orang-orang Yahudi, apabila istri-istri mereka datang haidl, maka mereka mengusirnya dari rumah. Mereka tidak makan, tidak minum, dan tidak berkumpul dengannya di rumah. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya tentang hal tersebut, maka Allah Subhanahu wa Ta'ala menurunkan ayat (yang artinya): "Dan mereka bertanya kepadamu tentang haidl. Katakanlah, 'Haidl itu adalah kotoran, oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidl... sampai akhir ayat'." (QS. Albaqarah 222), Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pergaulilah mereka di rumah, dan lakukanlah segala sesuatu selain bersetubuh". Lalu orang-orang Yahudi berkata; Orang ini (Muhammad) tidak meninggalkan sesuatu dari perkara kita kecuali dia menyelisihi kita dalam perkara itu. Lalu Usaid bin Hudlair dan Abbad bin Bisyr datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, keduanya berkata; Wahai Rasulullah, sesungguhnya orang-orang Yahudi berkata begini dan begini. Apakah kita tidak menggauli mereka saja dalam masa haidl? Maka raut muka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berubah, sehingga kami menyangka bahwa beliau marah kepada keduanya, lalu mereka berdua keluar. Setelah itu datang hadiah berupa susu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau memerintahkan untuk memanggil kembali keduanya, lalu keduanya diberi minum. Karena itu kami tahu bahwa beliau tidak memarahi keduanya. | AbuDaud:225 |
Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Abu Aqil] dari [Buhayyah] dia berkata; Saya mendengar seorang wanita bertanya kepada [Aisyah] tentang wanita yang haidlnya berlalu, sementara darah tetap mengalir? Maka Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam memerintahkanku untuk memerintahkannya menunggu sebatas (tanggal) kebiasaannya haidl pada setiap bulan, dan dia menghitung haidlnya sesuai dengan (tanggal) kebiasaannya serta meninggalkan shalat sesuai dengan hari haidlnya yang biasa, kemudian dia mandi dan hendaklah menutup kemaluannya dengan kain lalu shalat. | AbuDaud:245 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Amru bin Abi Al-Hajjaj, Abu Ma'mar] telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits] dari [Al-Husain] dari [Yahya bin Abi Katsir] dari [Abu Salamah] dia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Zainab binti Abi Salamah] bahwasanya ada seorang wanita yang sering keluar darah (darah penyakit), ia adalah istri Abdurrahman bin Auf, bahwasanya Rasululah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya untuk mandi pada setiap kali shalat dan dia shalat. Dan dia telah mengabarkan kepadaku bahwasanya [Ummu bakr] telah mengabarkan kepadanya, bahwasanya [Aisyah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda tentang wanita yang melihat darah yang keluar yang membuatnya ragu setelah dia bersuci, "Sesungguhnya darah itu hanyalah darah penyakit". Atau beliau bersabda: Itu darah-darah peyakit (dengan bentuk jamak). Abu Dawud berkata; Di dalam hadits Ibnu Aqil disebutkan kedua-duanya. Dan beliau bersabda: "Jika kamu kuat (mampu), maka mandilah untuk setiap kali akan shalat, dan kalau tidak mampu, maka jamaklah". Sebagaimana dikatakan oleh Al-Qasim di dalam hadits riwayatnya; Dan ucapan ini telah diriwayatkan dari Sa'id bin Jubair dari Ali dan Ibnu Abbas radliallahu 'anhuma. | AbuDaud:251 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Yahya] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Salamah] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Abdurrahman bin Al-Qasim] dari [Ayahnya] dari [Aisyah] bahwasanya Sahlah binti Suhail mengeluarkan darah penyakit, lalu dia mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau memerintahkannya untuk mandi pada setiap kali shalat. Tatkala hal itu dirasa berat baginya, beliau memerintahkannya untuk menjamak antara shalat Zhuhur dengan Ashar dan antara shalat Maghrib dan shalat Isya dengan satu kali mandi, dan satu kali mandi untuk shalat Shubuh. Abu Dawud berkata; Dan diriwayatkan oleh [Ibnu Uyaiynah] dari [Abdurrahman bin Al-Qasim] dari [Ayahnya] bahwasanya ada seorang wanita yang mengeluarkan darah penyakit, kemudian dia bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau memerintahkannya… dengan lafazh semakna dengan hadits di atas. | AbuDaud:253 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far bin Ziyad], dan telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Abu Al-Yaqzhan] dari [Adi bin Tsabit] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, (beliau bersabda tentang wanita yang istihadhah (mengeluarkan darah penyakit): "Hendaklah dia meninggalkan shalat pada hari-hari haidlnya, kemudian mandi dan shalat, serta berwudhu pada setiap kali shalat". Abu Dawud berkata; Utsman menambahkan; dan puasa serta shalat. | AbuDaud:255 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Sinan Al-Qaththan Al-Wasithi] telah menceritakan kepada kami [Yazid] dari [Ayyub bin Abi Miskin] dari [Al-Hajjaj] dar [Ummu Kultsum] dari [Aisyah] tentang wanita yang menderita darah penyakit; Dia mandi, yakni sekali, kemudian cukup berwudhu sampai hari haidhnya datang. Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Sinan Al-Qaththan Al-Wasithi] telah menceritakan kepada kami [Yazid] dari [Ayyub, Abu Al-'Ala`] dari [Ibnu Syubrumah] dari [Istri Masruq] dari [Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dengan lafazh semisal. Abu Dawud berkata; Dan hadits Adi bin Tsabit dan Al-A'masy dari Habib dan Ayyub, Abu Al-'Ala` semuanya dha'if, tidak shahih. Dan yang menunjukkan kedha'ifan hadits Al-A'masy dari Habib, hadits ini dimauqufkan oleh Hafsh bin Ghiyats dari Al-A'masy dan Hafsh bin Ghiyats mengingkari kemarfu'an hadits Habib. Dan dimauqufkan juga oleh Asbath dari Al-A'masy, mauquf dari Aisyah. Abu Dawud berkata; Dan diriwayatkan oleh Ibnu Dawud dari Al-A'masy secara marfu' awalnya, dan dia mengingkari padanya perihal wudhu pada setiap kali shalat. Dan yang menunjukkan kedha'ifan hadits Habib ini adalah bahwasanya riwayat Az-Zuhri dari Urwah dari Aisyah, dia berkata; Dia mandi untuk setiap kali shalat, di dalam hadits mustahadlah. Dan diriwayatkan oleh [Abu Al-Yaqzhan] dari [Adi bin Tsabit] dari [Ayahnya] dari [Ali radliallahu 'anhu], dan [Ammar, mantan budak Bani Hasyim] dari [Ibnu Abbas]. Dan diriwayatkan oleh [Abdul Malik bin Maisarah] dan [Bayan] dan [Al-Mughirah] dan [Firas] dan [Mujalid] dari [Asy-Sya'bi] dari hadits [Qamir] dari [Aisyah]; Berwudhulah untuk setiap kali shalat. Dan riwayat [Dawud] dan [Ashim] dari [Asy-Sya'bi] dari [Qamir] dari [Aisyah]; Dia mandi setiap hari satu kali. Dan diriwayatkan oleh Hisyam bin Urwah dari Ayahnya; Mustahadlah (wanita yang mengeluarkan darah penyakit) berwudhu untuk setiap kali shalat. Semua hadits ini dha'if, kecuali hadits Qamir dan hadits Ammar, mantan sahaya Bani Hasyim dan hadits Hisyam bin Urwah dari Ayahnya. Dan yang ma'ruf dari Ibnu Abbas adalah mandi. | AbuDaud:257 |
Telah menceritakan kepada kami [Al-Qa'nabi] dari [Malik] dari [Sumayya, mantan sahaya Abu Bakar] bahwasanya Al-Qa'qa dan Zaid bin Aslam mengutusnya untuk bertanya kepada [Sa'id bin Al-Musayyib]; bagaimanakah cara mandi wanita mustahadlah? Dia menjawab; Cukup mandi sekali untuk shalat Zhuhur sampai Zhuhur esok hari dan cukup dengan berwudhu saja untuk setiap kali shalat. Apabila darahnya membuatnya kewalahan, maka hendaklah dia menutupnya dengan kain. Abu Dawud berkata; Dan telah diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Anas bin Malik; bahwa dia mandi dari Zhuhur hingga Zhuhur berikutnya. Demikian pula diriwayatkan oleh [Dawud] dan [Ashim] dari [Asy-Sya'bi] dari [Istrinya] dari [Qamir] dari [Aisyah], hanya saja Dawud menyebutkan; setiap hari. Sedangkan di dalam hadits Ashim; Ketika Zhuhur. Ini adalah pendapat Salim bin Abdullah dan Al-Hasan dan 'Atha`. Abu Dawud berkata; Malik berkata; Saya benar-benar menyangka hadits Ibnu Al-Musayyib adalah dari keadaan suci hingga keadaan suci berikutnya. Akan tetapi masuk wahm (keraguan) padanya, sehingga orang-orang menggantinya dengan menyebutkan; dari Zhuhur hingga Zhuhur berikutnya. Dan diriwayatkan oleh Miswar bin Abdul Malik bin Sa'id bin Abdurrahman bin Yarbu', dia menyebutkan padanya; dari keadaan suci hingga keadaan suci berikutnya, namun orang-orang menggantinya dengan menyebutkan; dari Zhuhur hingga Zhuhur berikutnya. | AbuDaud:258 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numari] dari [Muhammad bin Abi Isma'il, dan dia adalah Muhammad bin Rasyid] dari [Ma'qil Al-Khats'ami] dari [Ali radliallahu 'anhu], dia berkata; Wanita mustahadlah apabila selesai masa haidhnya, maka hendaklah dia mandi setiap hari lalu memakai kain dari bulu yang diberi minyak samin atau minyak. | AbuDaud:259 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik bin Syu'bah] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] telah mengabarkan kepada kami [Al-Laits] dari [Rabi'ah] bahwasanya dia tidak berpendapat bahwa wanita mustahadlah harus berwudlu pada setiap kali shalat kecuali apabila dia berhadats selain darah, maka dia harus berwudhu. Abu Dawud berkata; Ini perkataan Malik bin Anas. | AbuDaud:263 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah bin Qa'nab] dari [Malik] dari [Shafwan bin Sulaim] dari ['Atha` bin Yasar] dari [Abu Sa'id Al-Kudhri] bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Mandi pada hari Jum'at adalah wajib atas setiap orang yang telah baligh." | AbuDaud:288 |
Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Khalid Ar-Ramli] telah mengabarkan kepada kami [Al-Mufadldlal bin Fadlalah] dari ['Ayyasy bin Abbas] dari [Bukair] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari [Hafshah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Atas setiap orang yang sudah bermimpi (baligh), maka wajib pergi melaksanakan shalat Jum'at, dan atas yang berangkat shalat Jum'at wajib mandi." Abu Dawud berkata; Apabila seseorang setelah terbit matahari, cukup baginya sebagai mandi untuk shalat jum'at, walaupun dia mandi junub. | AbuDaud:289 |
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Isma'il bin Abu Khalid] telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Umarah bin Ru`aibah] dari [Ayahnya] dia berkata; Ada seorang lelaki dari penduduk Bashrah yang bertanya kepadanya; dia berkata; Kabarkanlah kepadaku apa yang telah engkau dengar dari Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam. Saya berkata; Saya pernah mendengar Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Tidak akan masuk neraka seseorang yang menunaikan shalat sebelum terbitnya matahari dan sebelum terbenamnya." Dia bertanya; Apakah engkau benar-benar telah mendengarnya dari beliau? (dia ditanya tiga kali) Dia menjawab; Ya, setiap kali menjawab dia mengatakan; Kedua telingaku telah mendengarnya dan hatiku memahaminya. Maka laki-laki tersebut berkata; Saya juga telah mendengar beliau Shallallahu alaihi wasallam bersabda demikian. | AbuDaud:363 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al-Mutsanna] dari [Abu Dawud] Al-Hadits. Dan telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Al-Muhajir] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] dari [Al-Mas'udi] dari [Amru bin Murrah] dari [Ibnu Abi Laila] dari [Mu'adz bin Jabbal] dia berkata; Pelaksanaan shalat telah mengalami perubahan tiga kali, dan demikian pula pelaksanaan puasa, kemudian Nashr melanjutkan Hadits ini secara panjang lebar. Sedangkan Ibnu Al-Mutsanna hanya menyebutkan kisah shalat mereka yang menghadap Baitul Maqdis. Dia berkata; Cara pelaksanaan shalat yang ketiga; Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika datang ke Madinah, beliau mengerjakan shalat menghadap ke Baitul Maqdis selama tiga belas bulan, lalu Allah Ta'ala menurunkan ayat ini (yang artinya), "Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya." (Al-Baqarah: 144). Maka Allah Ta'ala memalingkan beliau shallallahu 'alaihi wasallam ke Ka'bah. Sampai di sini hadits riwayat Ibnu Al-Mutsanna. Nashr menyebutkan nama orang yang bermimpi, dia berkata; Maka datang Abdullah bin Zaid, seorang laki laki dari golongan Anshar, dalam haditsnya itu dia berkata; Maka laki laki itu menghadap kiblat seraya mengucapkan; Allaahu Akbar, Allaahu Akbar, Asyhadu an laa ilaaha illallah, Asyhadu an laa ilaaha illallaah, Asyhadu anna Muhammadar Rasuulullah, Asyhadu anna Muhammadar Rasuulullah, Hayya 'alas shalaah hayya 'alash shalaah, hayya 'alal falaah hayya 'alal falaah, Allaahu akbar, Allaahu akbar, Laa ilaaha illallaah. Setelah itu dia berhenti sebentar, lalu berdiri mengucapkan kalimat seperti sebelumnya, hanya saja dia menambahkan setelah mengucapkan; Hayya 'alal falaah, dengan ucapan; Qad Qamatis shalaah, qad qamatis shalaah. Mu'adz bin Jabal berkata; Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ajarkanlah (kalimat adzan itu) kepada Bilal". Maka Bilal pun mengumandangkan adzan dengan kalimat kalimat itu. Kemudian Nasr bin Muhajir menyebutkan tentang perubahan-perubahan perintah puasa. Muadz bin Jabal berkata; Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam biasa mengerjakan puasa tiga hari setiap bulan, dan pada hari Asyura', kemudian Allah Ta'ala menurunkan ayat (yang artinya): "Telah diwajibkan atas kalian berpuasa, sebagaimana telah diwajibkan atas orang orang sebelum kamu..., sampai dengan FirmanNya: (yaitu) memberi makan seorang miskin." (Al-Baqarah: 183 184). Karena itu siapa yang hendak berpuasa, silahkan berpuasa, dan siapa yang tidak mau berpuasa dan mau memberi makan seorang miskin setiap harinya, maka telah memadai baginya. Dan inilah salah satu keadaan puasa. Lalu Allah Ta'ala menurunkan ayat (yang artinya): "Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran..., sampai FirmanNya: pada hari hari yang lain." (Al-Baqarah: 185). Maka berlakulah ketetapan hukum puasa itu wajib atas orang yang mendapatkan bulan Ramadhan, sedangkan orang yang sedang musafir, wajib mengqadla'nya. Dan ditetapkan pula hukum kewajiban memberi makan orang miskin bagi orang tua berusia lanjut dan orang yang lemah, yang tidak mampu lagi berpuasa. Dan datang pula Shirmah, sedangkan dia telah bekerja sehari penuh. Selanjutnya dia (Nashr) menyebutkan Hadits itu. | AbuDaud:427 |
Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Umar An-Namari] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Musa bin Abi Utsman] dari [Abu Yahya] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Muadzin itu mendapat ampunan sejauh suaranya itu (terdengar), dan semua makhluk hidup dan benda mati akan menjadi saksi baginya, dan orang yang menghadiri shalat tersebut (ikut berjamaah) dicatat baginya ganjaran dua puluh lima shalat, dan dihapus dari dosanya antara kedua shalat itu." | AbuDaud:432 |
| Ada kesalahan koneksi ke database |