Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] dan [Sa'id bin Manshur] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Bukair bin Al Ahnas] dari [Mujahid] dari [Ibnu Abbas] dia berkata; "Allah Ta'ala telah mewajibkan shalat lewat lisan Nabi kalian ketika menetap (tidak bepergian) sebanyak empat raka'at, di waktu bepergian dua raka'at dan dalam kondisi takut (dalam Perang) satu raka'at." | AbuDaud:1056 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad Al Mawarzi Ibnu Syabbuwaih] telah menceritakan kepadaku [Ali bin Husain] dari [ayahnya] dari [Yazid An Nahwi] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] dia berkata mengenai surt Al Muzammil, yaitu; "Bangunlah (shalat) di malam hari, kecuali sedikit daripadanya, (yaitu) separuhnya." (QS Al Muzammil; 2-3). Ayat tersebut di hapus dengan surat ini, yaitu; "Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Qur'an." (QS Al Muzzamil; 20). Maksud dari "Nasyi`atul lail" adalah shalat tahajjudnya mereka (para sahabat) di awal malam (sebelum di mansukh)." Ibnu Abbas melanjutkan; "Tahajjud di awal malam lebih sesuai untuk kamu tentukan batas waktu bangun malam yang telah di wajibkan Allah atas kamu. Hal itu karena manusia, apabila telah tidur, ia tidak tahu kapan dirinya bangun." Maksud firman Allah; "Aqwamu qiila" ialah lebih sesuai untuk memahami AL Qur'an (ketika di baca pada malam hari) " dan maksud ayat; "Inna laka fin nahaari sabhan thawiila" ialah kesempatan yang panjang." | AbuDaud:1109 |
Telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Maslamah], Telah menceritakan kepada Kami [Malik] dan Malik membacakannya kepadaku juga, dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah, ia berkata padanya; diantara yang dibacakan Malik kepadaku adalah; zakat fitrah pada Bulan Ramadhan, satu sha' kurma, atau satu sha' gandum atas setiap orang merdeka, atau budak laki-laki dan perempuan dari kalangan muslimin. Telah menceritakan kepada Kami [Yahya bin Muhammad bin As Sakan], telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Jahdham], telah menceritakan kepada Kami [Ismail bin Ja'far] dari [Umar bin Nafi'] dari [ayahnya] dari [Abdullah bin Umar], ia berkata; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah satu sebanyak satu sha'. Kemudian ia menyebutkan secara makna yang disebutkan Malik, dan ia menambahkan; dan atas anak kecil, dan orang dewasa. Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk melakukan shalat. Abu Daud berkata; [Abdullah Al 'Umari] telah meriwayatkannya dari [Nafi'] dengan sanadnya. Ia berkata; wajib atas setiap muslim. Dan [Sa'id? Al Jumahi] telah meriwayatkan dari ['Ubaidullah] dari [Nafi'] ia berkata dalam hadits tersebut; dari kalangan muslimin. Dan yang masyhur dari 'Ubaidullah tidak ada padanya kata; dari kalangan muslimin. | AbuDaud:1373 |
Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad], bahwa [Yahya bin Sa'id] dan [Bisyr bin Al Mufadlal] menceritakan kepada mereka dari [Ubaidillah] dan di ganti dengan jalur periwayatan lain, Telah menceritakan kepada Kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Aban] dari [Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Abdullah] dari Nabi shallAllahu wa'alaihi wa sallam bahwa beliau mewajibkan zakat fitrah, satu sha' kurma, atau satu sha' gandum atas setiap orang dewasa maupun anak kecil, merdeka, atau budak Musa menambahkan laki-laki dan wanita. Abu Daud berkata; [Ayyub dan Abdullah Al 'Umari] juga meriwayatkan seperti itu dalam hadits mereka berdua, dari [Nafi'] juga kalangan laki-laki maupun wanita. | AbuDaud:1374 |
Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Al Mutsanna], telah menceritakan kepada Kami [Sahl bin Yusuf], ia berkata; [Humaid] telah mengabarkan kepada Kami dari [Al Hasan], ia berkata; [Ibnu Abbas] rahimahullah berkhutbah pada akhir Ramadhan diatas mimbar Bashrah, lalu berkata: keluarkanlah zakat puasa kalian! Seakan orang-orang belum mengetahuinya, lalu dia berkata lagi; siapakah disini dari penduduk madinah, ajarkanlah mereka karena sesungguhnya mereka belum mengetahui. Rasulullah shallla Allahu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat ini satu sha' dari kurma atau gandum atau setengah sha' dari biji gandum, bagi setiap orang yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun wanita, yang besar maupun yang kecil. Ketika Ali Bin Abi Thalib radliallahu 'anhu datang ia melihat murahnya harga, ia berkata; Allah telah melapangkan rizki kalian kalau seandainya kalian menjadikan satu sha' pada segala sesuatu. Humaid berkata; Al Hasan berpendapat bahwa zakat Ramadhan (fitrah) adalah kewajiban orang yang berpuasa. | AbuDaud:1381 |
Telah menceritakan kepada Kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada Kami [Yahya bin Ya'la Al Muharibi], telah menceritakan kepada Kami [ayahku], telah menceritakan kepada Kami [Ghailan] dari [Ja'far bin Iyas] dari [Mujahid] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; tatkala turun ayat: "Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak….." Maka hal tersebut terasa berat atas orang-orang muslim. Kemudian Umar radliallahu 'anhu berkata; aku akan melapangkan hal itu dari kalian. Kemudian ia pergi dan berkata; wahai Rasulullah, sesungguhnya ayat ini telah terasa berat atas orang-orang muslim. Kemudian Rasulullah shallla Allahu 'alaihi wa sallam berkata: "Sesungguhnya Allah tidak mewajibkan zakat kecuali untuk mensucikan apa yang tersisa dari harta kalian, dan mewajibkan warisan untuk orang-orang yang kalian tinggalkan." Maka Umar pun bertakbir, kemudian Rasulullah shallla Allahu 'alaihi wa sallam berkata kepada Umar: "Maukah aku beritahukan simpanan paling baik yang disimpan oleh seseorang? Yaitu istri yang shalih yang apabila suaminya melihatnya maka ia akan menyenangkannya, dan apabilla ia memerintahkannya, maka diapun mentaatinya, dan kalau suaminya pergi maka dia akan menjaga amanahnya." | AbuDaud:1417 |
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], [Wahb bin Bayan], dan [Ahmad bin 'Amr bin As Sarh], serta ['Amr bin Utsman], mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Sahl bin Sa'd], ia berkata; Musaddad berkata; aku menyaksikan dua orang yang saling melaknat pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sementara aku adalah orang yang berumur lima belas. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memisahkan diantara mereka berdua ketika mereka saling melaknat. Dan selesailah hadits Musaddad, sementara yang lain mengatakan; sesungguhnya ia menyaksikan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memisahkan antara kedua orang yang saling melaknat, kemudian orang laki-laki yang saling melakukan laknat berkata; saya berdusta terhadapnya wahai Rasulullah, apabila saya menahannya. Dan sebagian mereka tidak mengatakan; terhadapnya. Abu Daud berkata; tidak ada seorang pun yang menyetujui Ibnu 'Uyainah bahwa beliau memisahkan antara kedua orang yang saling melaknat. Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud Al 'Ataki], telah menceritakan kepada kami [Fulaih] dari [Az Zuhri] dari [Sahl bin Sa'd] dalam hadits ini; dan wanita tersebut telah hamil, kemudian suaminya mengingkari janin yang ia kandung, dan anak wanita tersebut dinisbatkan kepadanya. Kemudian berlakulah sunah dalam hal warisan, bahwa anak tersebut mewarisinya dan wanita tersebut mewarisi anak itu sesuai yang telah Allah 'azza wajalla tetapkan. | AbuDaud:1919 |
| Ada kesalahan koneksi ke database |